Pemerintah Bidik Pajak Ekonomi Bawah Tanah: Rp600 Triliun Menunggu?
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki ambisi besar untuk menggali potensi pajak dari ekonomi bawah tanah. Diperkirakan, negara bisa mendapatkan tambahan pendapatan hingga Rp600 triliun per tahun dari sektor ini.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa banyak kegiatan ekonomi yang tidak tercatat dan tidak membayar pajak. Sebagai contoh, judi bola online, yang ternyata melibatkan banyak warga Indonesia.
Adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, juga membenarkan rencana tersebut. Hashim menyebutkan bahwa Prabowo menginstruksikan Anggito untuk menggenjot penerimaan negara hingga Rp300-Rp600 triliun per tahun.
Namun, muncul pertanyaan besar: sektor ekonomi bawah tanah mana yang realistis untuk digarap?
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, menekankan pentingnya definisi “ekonomi bawah tanah”. Ia membagi sektor ini menjadi dua:
* Kegiatan ilegal: Termasuk perdagangan narkoba, prostitusi, perjudian, penyelundupan, dan penipuan.
* Penghasilan yang tidak dilaporkan: Melekat pada transaksi legal, namun penghasilannya disembunyikan dari otoritas pajak.
Prianto mengakui potensi pajak terbesar terletak pada kegiatan ilegal. Akan tetapi, penerapan pajak pada sektor ini akan menimbulkan dilema. Jika sektor ilegal dikenai pajak, apakah itu berarti mereka menjadi legal?
“Hal ini bisa berseberangan dengan aparat penegak hukum yang bertugas membasmi kegiatan ilegal,” ungkap Prianto.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menekankan bahwa sektor informal, seperti juru parkir ilegal, bisa menjadi target. Penghasilan mereka seringkali melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Namun, Huda memperingatkan potensi konsekuensi negatif dari penerapan pajak pada sektor informal. Hal ini dapat memberikan legitimasi pada kegiatan ilegal dan meningkatkan jumlah pelaku yang tidak patuh.
“Pendekatan dan penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk memastikan bahwa potensi keuntungan sebanding dengan risiko yang dihadapi,” ujar Huda.
Penggalian pajak dari ekonomi bawah tanah memang menyimpan peluang besar, tetapi juga tantangan dan dilema yang kompleks. Pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang potensi dampak yang ditimbulkan sebelum mengambil langkah konkret.