Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka dalam Kasus Suap Hakim
Jakarta, KabarKlik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan MW, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap MW pada hari ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik menemukan bukti cukup terkait dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW. Atas dasar tersebut, status MW ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW,” ujar Qohar di Kejagung, Senin (4/11).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Lebih lanjut, Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat untuk membebaskan Ronald Tannur dari putusan kasasi. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar kepada Zarof.
Biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan oleh Lisa kepada Zarof. Akan tetapi, uang tersebut belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.