Paslon 01 Desak Pemusnahan Dokumen Kelebihan Pilkada Kota Serang: Cegah Potensi Kecurangan
SERANG – Pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Serang nomor urut 01 mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang untuk segera memusnahkan 2.976 dokumen C Hasil-KWK yang ditemukan berlebih. Paslon 01 khawatir dokumen tersebut dapat menjadi potensi kecurangan jika tidak dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara.
Liaison Officer (LO) paslon 01, Alung Hermawan, menyampaikan kekhawatirannya terkait keberadaan dokumen tersebut. “Kami meminta agar dokumen ini dimusnahkan sebelum Pilkada,” tegas Alung. “Jika baru dimusnahkan setelah Pilkada, itu akan menimbulkan banyak pertanyaan dan keraguan.”
Alung mengingatkan pengalaman buruk dalam Pemilu 2024, di mana kasus serupa memicu sengketa antar partai. Ia khawatir kejadian serupa terulang kembali di Pilkada Kota Serang jika dokumen C Hasil yang berisi hasil penghitungan suara tidak ditangani dengan bijak. “Kami tidak ingin hal yang sama terjadi di Pilkada Kota Serang,” tegasnya.
Paslon 01 juga meminta KPU Kota Serang untuk transparan dalam proses pemilihan dan tidak menyimpan dokumen berlebih dengan alasan apapun. “C Plano di TPS adalah hasil yang sah dan disaksikan masyarakat. Tidak ada alasan untuk menyimpan dokumen berlebih,” ujar Alung.
Paslon 01 berencana mengajukan surat resmi kepada KPU Kota Serang untuk mendesak pemusnahan dokumen kelebihan model C.Hasil-KWK demi mencegah potensi kecurangan dalam Pilkada Kota Serang 2024.
KabarKlik.com – Tim Redaksi