Dua Emak-emak di Pandeglang Diciduk Polisi Karena Judi Remi

KabarKlik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap dua orang ibu rumah tangga yang asyik berjudi kartu remi. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah kios tak terpakai di Kampung Sinarlaut, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kedua emak-emak, Nenah (34) dan Rusminah (36), tertangkap basah bersama dua pria, Jumadi (42) dan Usuf (48).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian di kios tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat pelaku yang diduga kerap bermain judi remi di lokasi itu. “Saat ditangkap, keempatnya sedang asyik main judi remi dengan barang bukti berupa kartu remi dan uang yang diduga sebagai taruhan,” ujar Alfian, Rabu (20/11/2024).
Kedua emak-emak berprofesi sebagai ibu rumah tangga, sementara dua pria lainnya bekerja sebagai buruh harian lepas. Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu pak kartu remi dan uang tunai sebesar Rp365 ribu. Saat ini, keempatnya telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Alfian menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.







