BANTENPEMILUPILKADAPOLITIKSOSIAL

Diskusi Dinamika Pilkada Kota Serang: Pengawasan, Kerawanan, dan Tantangan Masa Tenang

KabarKlik.com – Menjelang hari pemungutan suara Pilkada Kota Serang pada 27 November mendatang, berbagai isu terkait pengawasan, kerawanan politik uang, dan tantangan masa tenang menjadi sorotan. Diskusi mendalam dalam podcast Kabar Klik yang menghadirkan Fierly Murdlyat Mabruri (anggota Bawaslu Kota Serang) dan Ikhsan Ahmad (pengamat politik Untirta) mengupas tuntas dinamika tersebut. Serang, 25 November 2024

Pengawasan Pilkada oleh Bawaslu

Fierly Murdlyat Mabruri menjelaskan bahwa Bawaslu telah mencatat tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama dalam Pilkada Kota Serang, yaitu politik uang, validasi daftar pemilih, dan keamanan. “Sejauh ini, Bawaslu bersama aparat keamanan telah melakukan langkah-langkah antisipasi, seperti patroli dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan beberapa wilayah yang dianggap rawan berdasarkan delapan indikator yang digunakan Bawaslu. Kecamatan Serang, misalnya, menghadapi kerawanan tinggi dalam validasi daftar pemilih karena jumlah pemilih dan TPS yang paling banyak. Sedangkan daerah seperti Kasemen dan Taktakan rawan terhadap praktik politik uang.

“Untuk masa tenang, kami telah mengerahkan 992 petugas TPS, 67 petugas tingkat kelurahan, dan 11 petugas kecamatan, total lebih dari 1.000 personel. Kami juga bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memantau dan menangani potensi pelanggaran,” kata Fierly.

Tantangan Penertiban APK

Fierly menjelaskan bahwa perubahan regulasi membuat penertiban alat peraga kampanye (APK) menjadi kewenangan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Namun, hingga hari terakhir kampanye pada 23 November, masih ada 15.226 APK yang terpasang di berbagai wilayah Kota Serang, dengan hanya sekitar 2.700 yang berhasil ditertibkan.

“Kami telah mengirimkan surat kepada PPK di tingkat kecamatan untuk mempercepat proses penertiban ini. Walaupun kewenangan penertiban ada di KPU, Bawaslu tetap berperan memberikan teguran jika APK masih banyak beredar,” tegasnya.

Perspektif Pengamat Politik

Ikhsan Ahmad menyoroti potensi politik uang yang kerap terjadi di masa tenang. Ia menyebut bahwa praktik ini seringkali melibatkan penyelenggara pemilu dan partai politik. “Sistem demokrasi kita semakin prosedural, tetapi nilai-nilai substansialnya justru terkikis. Politik uang ini ibarat menyuap demokrasi dengan amplop-amplop kecil,” ungkapnya.

Menurut Ikhsan, patroli oleh Bawaslu tidak cukup efektif jika tidak menyasar akar permasalahan, yakni pengawasan terhadap ketua tim sukses dan partai politik. “Yang perlu diawasi adalah akses mereka terhadap sumber dana dan distribusi amplop, bukan hanya patroli di lapangan,” tambahnya.

Tantangan Penegakan Hukum

Fierly juga menyoroti tantangan dalam membuktikan praktik politik uang yang melibatkan pemberi dan penerima. “Proses pembuktian harus merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga diperlukan bukti kuat seperti siapa yang memberi, kapan, dan bagaimana caranya,” jelasnya.

Ia juga mengakui bahwa proses ini seringkali terbentur waktu karena undang-undang hanya memberikan lima hari untuk mengungkap sebuah kasus. “Bawaslu tetap berkomitmen untuk menindak setiap pelanggaran, meskipun menghadapi kendala teknis dan sosiologis,” tutupnya.

Diskusi ini menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari politik uang. Seluruh elemen diharapkan bersinergi agar proses demokrasi di Kota Serang berjalan lancar dan aman.

Related Articles

Back to top button
Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO