
KabarKlik.com – Dalam sebuah podcast interaktif yang diselenggarakan KabarKlik, Ahmad Sujai dari KPU Provinsi Banten menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap logistik surat suara untuk Pilkada Kota Serang. Ia menjelaskan bahwa surat suara adalah elemen penting yang harus dijaga keamanannya, mengingat statusnya sebagai “mahkota” dalam proses demokrasi. Serang, 25 November 2024
Pengelolaan Logistik Surat Suara
Ahmad Sujai menjabarkan bahwa seluruh proses pengelolaan surat suara, mulai dari produksi, pengiriman, hingga distribusi ke TPS, diawasi ketat oleh pihak berwenang. “KPU memastikan tidak ada pertukaran atau kekeliruan pada surat suara. Semua dilakukan melalui proses penyortiran dan penghitungan yang cermat, baik di percetakan maupun di gudang KPU,” ungkapnya.
Setiap surat suara juga dilengkapi kode keamanan khusus seperti microtect untuk mencegah pemalsuan. Ia menambahkan bahwa jika pun ada upaya untuk memalsukan surat suara, kode keamanan ini akan mendeteksi perbedaannya. “Dalam sejarahnya, surat suara palsu pernah ditemukan, tetapi gagal digunakan karena tidak memenuhi standar keamanan,” jelasnya.
Selain itu, Ahmad Sujai mengingatkan bahwa jumlah surat suara yang digunakan harus sesuai dengan jumlah pemilih di TPS, yang terdiri dari DPT, pemilih pindahan, dan pemilih tambahan.
Tantangan Pemilu di Kota Serang
Amas Tajudin, pengamat politik lokal, menyoroti potensi masalah pemilih tidak sah, terutama di wilayah perkotaan seperti Serang yang memiliki populasi mahasiswa besar dari perguruan tinggi seperti Untirta dan UIN Banten. “Kelompok tertentu bisa saja memanfaatkan mereka sebagai pemilih tidak sah. Ini pernah terjadi di masa lalu, dan KPU harus memastikan hal ini tidak terulang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus di Pandeglang, di mana Pilkada harus diulang, menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menjaga integritas dokumen dan proses pemilihan.
Pesan untuk Masyarakat dan Penyelenggara
Ahmad Sujai mengimbau seluruh pemilih untuk menyalurkan hak pilih mereka dengan penuh kesadaran dan integritas. “Kualitas pemimpin mencerminkan kualitas pemilih. Selain itu, hari pemungutan suara adalah hari libur yang dilindungi undang-undang. Jika ada pihak yang menghalangi, termasuk perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya, maka dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Amas Tajudin menambahkan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh tekanan, intimidasi, atau iming-iming politik uang. “Pilihlah pemimpin sesuai keyakinan. Jangan tergoda oleh uang atau barang, karena itu melanggar hukum,” ujarnya.
Seruan untuk Menggunakan Hak Pilih
Podcast ditutup dengan seruan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka pada tanggal 27 November. “Jangan golput. Datang ke TPS dan pilihlah pemimpin terbaik yang sesuai dengan hati nurani Anda,” pesan pembawa acara.
KPU Banten berharap Pilkada kali ini dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil, demi kemajuan demokrasi di Kota Serang.