Ratusan Surat Suara Pilkada 2024 di Kota Serang Dimusnahkan
KabarKlik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memusnahkan 309 surat suara Pilkada 2024 yang rusak dan berlebih. Pemusnahan dilakukan di halaman gudang logistik KPU Kota Serang, Jalan Tb Suwandi, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Selasa (26/11/2024). Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kota Serang, Bawaslu Banten, Liaison Officer (LO) pasangan calon (paslon), serta aparat TNI dan kepolisian.
Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari dua kategori: surat suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Semua ini kami lakukan untuk menjaga integritas pemilu,” ujarnya.
Rincian surat suara yang dimusnahkan adalah sebagai berikut: surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 229 lembar (73 lembar rusak dan 156 lembar kelebihan cetak), dan surat suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 80 lembar (58 lembar rusak dan 22 lembar kelebihan cetak). Total surat suara yang dimusnahkan mencapai 309 lembar.
Sebelum dimusnahkan, lanjut Nanas, surat suara telah melalui proses penghitungan ulang untuk memastikan keakuratannya. Proses sortir dan penghitungan dilakukan bersama LO dan Bawaslu agar semua pihak merasa terlibat dan percaya terhadap penyelenggaraan pemilu.
Surat suara yang rusak dan berlebih dimusnahkan dengan cara dibakar, sesuai prosedur yang telah disepakati. Pemusnahan ini merupakan langkah akhir sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Serang. “Dengan pemusnahan ini, KPU berharap penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil,” harap Nanas.
Terkait form C hasil, Nanas menjelaskan bahwa proses penghitungan masih berlangsung. Meskipun telah dihitung ulang pasca ditemukannya kelebihan surat suara, penghitungan masih berlanjut sebelum pemusnahan dilakukan, sesuai masukan dari LO dan Bawaslu.