Dua TPS di Tangerang Raya Direkomendasikan PSU
KabarKlik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Tangerang Raya. Dua TPS tersebut adalah TPS 12 Kelurahan Belendung, Kecamatan Banda, Kota Tangerang dan TPS 41 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, membenarkan informasi tersebut. “Ada PSU di Kota Tangerang dan Tangsel karena ada pemilih tidak terdaftar diberikan surat suara, dan ada pemilih yang tidak terlayani,” ujar Ali saat dihubungi Jumat (29/11/2024).
Ali menambahkan, berdasarkan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), PSU dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 1 Desember 2024. “Pelaksanaan PSU satu TPS di Pamulang, di Kelurahan Benda Baru TPS 41 akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPU Banten belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait PSU di TPS 12 Kota Tangerang dan TPS 41 Kota Tangsel.