ZIS ASN Dinkes Kabupaten Serang Bermanfaat untuk Program Kesehatan dan Pemberdayaan Fakir Miskin
KabarKlik.com, Kabupaten Serang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang rutin menerima zakat dari 2,5 persen penghasilan ASN, baik gaji maupun TPP, setiap bulannya. Dana zakat tersebut digunakan untuk berbagai program kesehatan dan pemberdayaan fakir miskin.
Dana zakat dikumpulkan dan disetorkan terlebih dahulu ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang. Dinkes Kabupaten Serang mengelola 35 persen dari dana tersebut, sementara 65 persen sisanya dikelola oleh BAZNAS.
Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinkes Kabupaten Serang, Wahyu Suwargi, menjelaskan bahwa setiap bulannya terkumpul sekitar Rp162 juta dari 1000 ASN di lingkungan Dinkes. “Dalam setahun, perolehannya hampir mencapai Rp1,9 miliar,” ujar Wahyu, Kamis (28/11/2024). Wahyu menambahkan bahwa pengumpulan zakat ini telah melalui sosialisasi dan persetujuan seluruh pegawai.
Dana zakat yang dikelola Dinkes dialokasikan untuk berbagai program prioritas, antara lain penanganan gizi buruk, stunting, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk santunan fakir miskin, bantuan rumah tidak layak huni, bantuan modal usaha, pelatihan ketenagakerjaan, dan bantuan sembako.
“Bantuan modal, pembayaran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang belum aktif, bantuan pangan untuk penderita TB Paru dan kusta (beras dan sembako selama 3 bulan), juga menjadi fokus kami,” jelas Wahyu.
Dinkes juga memberikan bantuan biaya berobat bagi masyarakat tidak mampu. Keluarga pasien yang menemani di rumah sakit juga mendapatkan bantuan selama masa perawatan. Pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui rekomendasi Puskesmas, fasilitas kesehatan (Faskes), atau langsung ke UPZ Dinkes Kabupaten Serang. ODGJ Berat akan dirujuk ke RS Soeharto Heerdjan Jakarta (RSJ Grogol) dan setelah dinyatakan sehat, akan diberikan pelatihan kewirausahaan.
“Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaat dari dana zakat ini, terutama bagi kaum duafa,” pungkas Wahyu.