NEWS

Usul Tes Psikologi Rutin untuk Polisi Cegah Penyalahgunaan Senjata Api

KabarKlik.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan adanya tes psikologi rutin bagi anggota Polri sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan senjata api. Usulan ini mencuat menyusul kasus penembakan siswa SMKN 4 Tangerang yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

KabarKlik.com melansir pernyataan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam yang menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terkait penggunaan senjata api oleh anggota Polri. Anam menyatakan, “Soal pengendalian senjata api, siapa yang pegang, dalam konteks apa, aktivitas apa, dan bagaimana tanggung jawab penggunaannya perlu diatur secara jelas,”. Lebih lanjut ia menambahkan pentingnya tes psikologi berkala, “Lalu, untuk psikologisnya harus ada *reguler test* psikologi sehingga kalau anggota kepolisian memegang senjata, dia bisa menahan emosinya.”

Anam mengingatkan bahwa kasus kekerasan yang melibatkan senjata api oleh aparat bukanlah hal baru. Oleh karena itu, transparansi dalam penanganan kasus dan evaluasi komprehensif, khususnya terkait penggunaan senjata api, sangatlah penting. Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan terhadap anggota Polri yang melakukan kesalahan. “Termasuk kalau ada anggota yang salah harus ada penegakan hukum. Kalau pidana ya pidana, atau kalau etik ya etik. Itu penting,” tegas Anam.

Selain itu, Kompolnas juga mendorong penggunaan senjata non-lethal weapon oleh polisi dalam bertugas. “Jadi enggak semua harus pakai *lethal weapon* dan menimbulkan banyak hal termasuk menghilangkan nyawa. Kalau *non lethal weapon* kan itu memang melumpuhkan seperti kejut listrik,” ujar Anam.

Sebagai latar belakang usulan ini, Kasus penembakan tiga pelajar SMK di Semarang oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, pada Minggu (24/11/2024) menjadi sorotan. Satu pelajar, GR (17), meninggal dunia akibat kejadian tersebut, sementara dua lainnya mengalami luka tembak. Saat ini, Robig ditahan di tempat penempatan khusus (patsus) di Polda Jateng.

 

Related Articles

Back to top button