Berita

Kejati Malut Diminta Copot Kejari Tidore

KABARKLIK – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi didesak untuk mencopot Widi Trismono dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan.

Desakan itu, lantaran Widi dianggap tidak mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Galala, di Kecamatan Oba Utara.

Padahal, sejumlah saksi sudah diperiksa, hanya saja hingga saat ini belum ada penetapan tersangka oleh Kejari Tidore Kepulauan.

“Kepala Kejati Malut harus copot Widi Trismono dari jabatan, karena tidak serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Puskesmas Galala,” kata Rahmat salah satu Pemuda Kota Tidore Kepulauan, Minggu (8/12/2024).

Rahmat mengungkapkan, Kepala Kejari Tidore dibeberapa media pernah berjanji akan dalam waktu dekat menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Puskesmas Galala.

Sekedar diketahui proyek tersebut diduga adanya beberapa item pekerjaan utama yang tertera dalam kontrak pekerjaan dengan nilai sekitar Rp 1.5 miliar dialihkan ke item pekerjaan yang lain.

Padahal dalam Perpres 54/2010 Pasal 87 diisyaratkan hanya boleh dilakukan tidak melebihi 10 persen dari harga yang tercantum dalam kontrak awal.

Proyek tersebut dengan anggaran senilai Rp 9.5 Miliar, milik Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2022 yang dikerjakan CV. Alva Pratama.(ren)

Related Articles

Back to top button