Airin-Ade Pilih Tak Gugat Pilkada Banten ke MK Demi Ketenangan Banten

KabarKlik.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi (Airin-Ade), memutuskan untuk tidak menggugat hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun menemukan anomali dan dugaan pelanggaran yang kuat, pasangan ini memilih untuk menerima hasil tersebut demi ketenteraman dan keamanan Provinsi Banten.
Keputusan ini diumumkan melalui video yang diunggah di akun media sosial Instagram Airin dan Ade Sumardi pada Senin (10/12/2024). Postingan tersebut telah mendapatkan 3.256 likes, 284 komentar, dan dibagikan oleh 60 akun.
“Saya menangkap suasana kebatinan yang luar biasa. Sejumlah kata bahkan digambarkan oleh banyak politisi, peneliti, hingga pengamat di media massa. Mengejutkan, anomali, dan kata lain yang tengah membaca banyak dugaan terkait hasil pilkada kita,” ungkap Airin dalam video tersebut. Ia mengisyaratkan adanya anomali dan dugaan pelanggaran yang kuat dalam Pilkada Banten.
“Semua kita rasakan, tapi Allah mengizinkan semua ini terjadi. Saya dan Pak Haji Ade meyakini pasti ada hikmahnya. Dan kita semua harus meyakini, ada hikmahnya,” ujar Airin. Airin juga menyampaikan terima kasih kepada partai pendukung dan masyarakat yang telah mendukungnya. Ia juga memohon maaf atas segala kekurangan selama masa kampanye.
Ade Sumardi menambahkan bahwa keputusan ini diambil bukan untuk kepentingan pribadi, meskipun banyak masyarakat yang menginginkan gugatan ke MK. “Ini tentang kepentingan yang lebih luas. Untuk kebaikan, untuk Banten tercinta, yang harus selalu damai, tenteram, dan tercipta sejahtera,” tegasnya.
Airin-Ade meyakini bahwa realitas sosial, politik, dan hukum dalam pemilu akan terus menuju kesempurnaan. Untuk mencapai hal tersebut, proses demokrasi perlu dievaluasi. “Kita bersama harus mampu menciptakan sistem demokrasi tanpa pragmatisme, semua instrumen Bangsa dan Negara menjunjung tinggi undang-undang, dan bersama membangun peradaban Bangsa yang bernurani,” pungkas Ade.