Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Banten Terancam Mundur Akibat Gugatan MK

KabarKlik.com – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 di Banten, dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota, diprediksi akan mengalami penundaan. Hal ini disebabkan adanya gugatan sengketa Pilkada yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota masih menunggu keputusan final dari KPU RI.
Semula, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara Walikota/Bupati terpilih pada 10 Februari 2025. Namun, kemungkinan mundurnya jadwal pelantikan ini didasari surat dari MK terkait gugatan dan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57 poin 3.
Urip Haryantoni, Anggota KPU Cilegon Divisi Teknis Pencalonan, menjelaskan bahwa penetapan jadwal pelantikan menunggu keputusan KPU RI. “Kalau kita berdasarkan PKPU 18 untuk jadwal penetapan (pelantikan-red) itu nunggu dari KPU RI. Karena berkenaan dengan surat dari MK terhadap daerah kabupaten/kota yang ada gugatan atau tidak ada gugatan,” ujar Urip pada Senin (23/12/2024).
Oleh karena itu, KPU Cilegon belum dapat memastikan jadwal pelantikan Gubernur, Walikota, dan Bupati terpilih karena masih menunggu arahan dari KPU RI. “Kalau saya sih tidak bicara jadwal mundur atau tidak. Karena KPU kan sifatnya nerima. Artinya kita tidak bisa menentukan kapan,” ucapnya. Ia menambahkan, “Kita KPU di kabupaten/kota sifatnya menunggu surat itu. Kita menunggu keputusan dari KPU RI karena hirarkinya kan begitu.”