21 Orang Dituntut Hukuman Mati di Cilegon

KabarKlik.com, CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah menuntut 21 orang dengan hukuman mati sejak Januari 2023 hingga Januari 2025. Seluruh terdakwa merupakan pelaku pengedaran narkotika.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Cilegon, Ronny Hutagalung, menjelaskan rinciannya. “Januari-Desember 2023 ada 12 orang yang kita tuntut. Januari-Desember 2024 ada 3 orang, dan Januari 2025 sampai sekarang ada 6 orang yang kita tuntut pidana mati,” ujar Ronny pada Rabu (19/2/2025).
Dari 21 terdakwa tersebut, Ronny mengungkapkan bahwa 8 orang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan belum dieksekusi. “Sementara 4 orang terpidana seumur hidup sudah dieksekusi, dan sisanya masih dalam proses hukum,” imbuhnya.
Kejari Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya kasus narkotika yang dianggap merusak generasi muda. “Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dalam bentuk apapun karena sangat merusak kehidupan,” tutup Ronny.