BANTENNEWSSOSIAL

Komisi II DPR RI Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dan Evaluasi Kebijakan Pertanahan

KabarKlik.com – Komisi II DPR RI telah menggelar rapat untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan pertanahan yang disampaikan oleh masyarakat dan organisasi terkait. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan langkah-langkah konkret bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Selasa (04/03/2025)

1. Penyelesaian Permasalahan Tanah oleh Tim Bersama Komisi II DPR RI telah mendengar dan memahami permasalahan yang disampaikan oleh Forum Tanah Air (FTA), Tim Advokasi Perlawanan Terhadap Oligarki Property Perampasan Tanah Rakyat terkait dengan tanah berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, serta Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai dan laut.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI akan membentuk Tim Bersama dengan Kementerian ATR/BPN RI untuk menyelesaikan permasalahan ini secara transparan, adil, dan berkepastian hukum. Selain itu, akan dilakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, serta diusulkan pembentukan alat kelengkapan dewan guna memastikan penyelesaian yang komprehensif.

2. Evaluasi Regulasi Terkait Hak Pengelolaan dan Tanah Musnah Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk mengkaji kembali Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2021 Jo Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tanah Musnah.

Kajian ini diperlukan khususnya terkait dengan identifikasi dan prosedur dalam penetapan “Tanah Musnah” guna mencegah celah penyalahgunaan dalam kepemilikan tanah serta penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tidak sah.

3. Evaluasi Status Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastline (PIK 2) Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk mengevaluasi dan mengkaji status PSN Tropical Coastline (PIK 2), terutama terkait perluasan kawasan yang diduga berada di luar area yang ditetapkan sebagai PSN. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek tersebut mematuhi regulasi pertanahan dan tata ruang nasional, provinsi, serta kabupaten/kota di Banten.

4. Kajian Ulang Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Banten dan Jawa Timur Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk melakukan kajian ulang terhadap kebijakan pertanahan dan tata ruang di Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Timur. Langkah ini dilakukan agar kebijakan yang diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

5. Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Tanah Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya keterlibatan pihak terkait dan partisipasi masyarakat dalam pemberian hak atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di berbagai daerah. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa dan konflik pertanahan di masa mendatang.

Komisi II DPR RI akan terus mengawal kebijakan dan regulasi pertanahan agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta memastikan implementasi aturan yang transparan dan berkeadilan.

 

Related Articles

Back to top button