
KabarKlik.com, – Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
Sebagaimana diketahui, PSU akan digelar pada 19 April 2025 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang. Dengan demikian, masyarakat akan kembali memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Direktur Eksekutif JRDP, Jhody, menegaskan bahwa semua pihak, termasuk KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang, peserta Pilkada, ASN, kepala desa, pejabat, hingga masyarakat, wajib mematuhi aturan demi terselenggaranya PSU yang jujur dan adil.
“Semuanya harus patuh dan tunduk pada aturan. Tidak boleh ada politik uang, tidak boleh ada yang melanggar netralitas, dan tidak boleh ada cawe-cawe,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Jhody menekankan bahwa jika semua pihak menaati aturan, maka permasalahan yang sebelumnya terjadi tidak akan terulang. Ia juga berharap Bawaslu Kabupaten Serang dapat bekerja lebih maksimal dalam mengawasi seluruh tahapan PSU dan menindak tegas pelanggar.
“Bawaslu harus melakukan pengawasan intensif dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan,” lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Umum JRDP, Ukat Saukatudin, menyebut PSU Kabupaten Serang sebagai peringatan keras bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan proses demokrasi.
“PSU ini harus menjadi yang pertama dan terakhir terjadi di Kabupaten Serang,” tegasnya.
Ukat menambahkan, JRDP siap melaporkan siapa saja yang tidak mematuhi aturan dan mengajak masyarakat untuk kembali berpartisipasi dalam PSU dengan memilih berdasarkan hati nurani.
“Gunakan hak pilih dengan bijak. Lima menit di bilik suara akan menentukan masa depan Kabupaten Serang untuk lima tahun ke depan,” pungkasnya.