Berita NEWS

Polisi Kembali Jerat Dua Tersangka Baru dalam Kasus Pemalakan Proyek Chandra Asri Alkali

KabarKlik.com, Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus pemalakan proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp5 triliun. Proyek ini melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon serta sejumlah organisasi masyarakat (ormas).

Kompol Endang Sugiarto, Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, mengungkapkan pada hari Senin di Serang bahwa kedua tersangka tersebut adalah Zul Basit (44), yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), dan Isbatullah Alibasja (43), Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon.

“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Endang.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menyampaikan akan melakukan penyidikan lanjutan terkait kasus pemalakan proyek senilai Rp5 triliun yang melibatkan Kadin Cilegon dan beberapa ormas.

“Untuk Kadin, prosesnya sudah memasuki tahap satu di kejaksaan. Kami terus bekerja keras melakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Pihaknya juga mengisyaratkan adanya perkembangan signifikan dalam kasus ini.

“Akan ada kejutan-kejutan. Akan kami sampaikan nanti,” ujarnya.

Mengenai dugaan keterlibatan anggota Polres, Kompol Endang membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga anggota Polres. Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan prosedur perizinan kegiatan Kadin, bukan keterlibatan dalam pemalakan.

“Ada anggota Polres yang diperiksa. Mereka adalah KC Yanmin dari Ditintel Polda Banten, Kasat Intel Polres Cilegon, dan Kanit Intel Polsek Ciwandan,” jelasnya.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kadin tidak memiliki izin resmi.

“Penyedia memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan Kadin itu tanpa izin atau ilegal. Karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis, maupun kepada petugas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Kepala Bidang Kadin Kota Cilegon), dan Rufaji Jahuri (Ketua HNSI).

Related Articles

Back to top button