Berita NEWS

Modus Ritual Buang Aura Kotor, Dukun Cabul di Serang Ditangkap Polisi

KabarKlik.com Serang – Seorang pria berinisial DA (29) warga Walantaka, Kota Serang, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 20 tahun.

DA ditangkap atas dugaan melakukan pemerkosaan dengan modus mengaku sebagai dukun yang dapat membuang aura kotor.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, kejadian bermula pada 22 Mei 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Cipocok Jaya.

Pelaku meyakinkan korban bahwa ada aura kotor yang menyebabkan korban tidak disukai dan menghambat rezekinya, lalu menawarkan jasa untuk membuang aura tersebut.

“Korban dan suaminya diminta membeli perlengkapan ritual seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa. Korban kemudian mengikuti instruksi pelaku,” jelas Febby dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/6/2025).

Setelah perlengkapan dibeli, korban dan suami diinstruksikan untuk menjalani ritual terpisah. Suami korban diminta berada di ruangan lain dan tidak boleh keluar sampai ada instruksi lanjutan. Saat itulah pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban.

Korban yang merasa curiga dengan ritual tersebut, melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polresta Serang pada 24 Mei 2025.

Polisi kemudian menangkap pelaku pada 5 Juni 2025 saat pelaku menjadwalkan ritual kedua dengan korban. Pelaku ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

“Saat diamankan, petugas menemukan senjata tajam jenis pisau beserta sarungnya di dalam tas pelaku,” imbuhnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Related Articles

Back to top button