Berita NEWS

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

KabarKlik.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Pencabutan IUP dilakukan setelah melalui evaluasi mendalam dari aspek lingkungan, teknis, serta mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil.

Presiden Prabowo Subianto, kata Bahlil, telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap operasional pertambangan yang masih berjalan di Raja Ampat.

Amdal, reklamasi, dan perlindungan terumbu karang menjadi fokus utama pengawasan.

Pemerintah telah memulai penertiban kawasan hutan dan perizinan pertambangan sejak awal tahun 2025, pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

Penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan secara sistemik.

Bahlil memastikan bahwa empat perusahaan yang izinnya dicabut tidak akan lagi melakukan kegiatan produksi karena tidak memenuhi syarat administrasi, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan dokumen AMDAL.

Pemerintah berharap pencabutan IUP ini dapat menghilangkan kebingungan dan informasi yang simpang siur, sekaligus menegaskan komitmen untuk menata sektor pertambangan yang berkelanjutan, berpihak pada perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Related Articles

Back to top button