Berita NEWS

Yusril Tegaskan Perjanjian Helsinki Tak Relevan untuk Sengketa Pulau Aceh-Sumut

KabarKlik.com – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Perjanjian Helsinki tidak dapat dijadikan rujukan dalam menentukan kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Pernyataan ini disampaikan Yusril menanggapi polemik yang berkembang terkait klaim kepemilikan pulau-pulau tersebut.

Menurut Yusril, Perjanjian Helsinki, yang lebih fokus pada penyelesaian konflik di Aceh, tidak secara spesifik mengatur mengenai batas wilayah atau kepemilikan pulau.

“Perjanjian Helsinki itu kan konteksnya perdamaian di Aceh. Tidak bisa ditarik untuk menentukan wilayah administratif,” ujarnya.

Yusril menambahkan, penentuan batas wilayah dan kepemilikan pulau seharusnya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukti-bukti historis yang kuat.

Related Articles

Back to top button