Berita NEWS

Pemerintah Perluas Basis Pajak: E-Commerce dan Medsos Jadi Sasaran

KabarKlik.com – Pemerintah dikabarkan akan memperluas objek pajak, dengan e-commerce dan media sosial menjadi sasaran utama.

Wacana pengenaan pajak pada aktivitas di ruang maya ini semakin santer terdengar, khususnya terkait pajak e-commerce.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama, menyatakan perlunya pengawasan dan kepatuhan pajak bagi pelaku e-commerce.

“Level of playing field harus dibangun. Online harus diawasi dan mereka harus patuh. Kami yakin mereka sebenarnya mau bayar pajak. Tapi tidak tahu caranya. Makanya kami minta marketplace untuk memungut,” ujarnya.

Aturan terkait pajak marketplace ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.

PMK ini mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Sesuai aturan, hanya e-commerce dengan pendapatan di atas Rp500 juta yang dikenakan pajak.

Tarif PPh final sebesar 0,5 persen berlaku untuk pendapatan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Sementara, penghasilan di atas Rp4,8 miliar akan dikenakan tarif normal sesuai peraturan yang berlaku.

Sebenarnya, pajak e-commerce bukanlah hal baru.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 untuk memberikan kepastian hukum terkait perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce.

Peraturan ini mengatur tata cara dan prosedur perpajakan, serta bertujuan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha e-commerce dan konvensional.

Selain e-commerce, penghasilan dari media sosial (Over The Top/OTT) juga menjadi target pajak.

Pengenaan pajak OTT didasarkan pada perolehan penghasilan dari platform seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp, terutama jika sudah menggunakan model monetisasi.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penghasilan dari monetisasi OTT dapat diperoleh melalui berbagai cara, seperti berbasis langganan, iklan, atau transaksi.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyatakan pemerintah akan terus melakukan pemungutan penerimaan negara dari transaksi digital, baik dalam maupun luar negeri.

Pemungutan ini telah dilakukan pada tahun 2025 dan akan diperkuat pada tahun 2026.

Anggito menambahkan, data analitik dan media sosial dapat menjadi alat baru untuk memperluas basis penerimaan negara.

Digitalisasi merupakan bagian dari upaya pengembangan proses bisnis dan penguatan kapasitas penerimaan negara berbasis transaksi digital, baik domestik maupun lintas negara.

Related Articles

Back to top button