
KabarKlik.com Jakarta, – Indonesia berpotensi besar untuk menjadi pemain kunci dalam industri bahan bakar penerbangan berkelanjutan (SAF) dengan memanfaatkan limbah minyak jelantah yang selama ini terbuang.
Menurut riset Traction Energy Asia, rumah tangga di Indonesia menghasilkan setidaknya 1,2 juta kiloliter minyak goreng bekas setiap tahun. Jika ditambah dengan limbah dari sektor komersial, totalnya bisa mencapai 3 juta kiloliter per tahun.
Angka ini berpotensi meningkat dengan adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diperkirakan akan menghasilkan tambahan sekitar 300 ribu kiloliter jelantah setiap tahunnya, sehingga total potensi jelantah yang dapat dikumpulkan secara nasional mencapai 4,5 juta kiloliter.
Teknologi pengolahan jelantah menjadi SAF, seperti proses hydroprocessed esters and fatty acids (HEFA), memungkinkan konversi satu liter jelantah menjadi sekitar 0,8 liter bahan bakar jet rendah emisi. Dengan memanfaatkan separuh dari total jelantah nasional, Indonesia dapat menghasilkan hingga 1,8 juta kiloliter SAF per tahun, yang dapat memenuhi lebih dari separuh kebutuhan avtur domestik tahun 2023.
Pertamina telah memulai langkah konkret dengan kilang hijaunya di Cilacap yang telah mengantongi sertifikasi ISCC dan tunduk pada skema CORSIA. Kilang ini akan mulai mengolah 6.000 barel jelantah per hari pada 2025, dengan kapasitas tahunan mencapai 300.000 kiloliter. Rencana pembangunan kilang serupa di Balongan dan Dumai dapat meningkatkan kapasitas nasional secara signifikan.
Namun, ketersediaan pasokan jelantah yang andal dan kebijakan yang mendukung menjadi kunci keberhasilan. Negara seperti Singapura telah menerapkan kebijakan lisensi resmi bagi pengumpul jelantah untuk memastikan pasokan bahan baku yang bersih dan dapat ditelusuri.
Sayangnya, Indonesia belum memiliki sistem pengelolaan jelantah yang terstruktur. Meskipun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 memberikan dasar hukum untuk pengelolaan limbah sebagai sumber daya alternatif, belum ada regulasi yang mewajibkan penyerahan jelantah ke kolektor bersertifikat.
Pemerintah dapat menerbitkan peraturan turunan untuk mewajibkan penyerahan jelantah dan menerapkan sistem pelacakan berbasis QR code untuk menjamin keterlacakan pasokan. Insentif BBM fosil juga dapat dikonversi menjadi kredit karbon untuk mendorong produksi SAF.
Kementerian Perhubungan telah menyusun rencana kewajiban pencampuran SAF sebesar 1% pada 2027 dan meningkat menjadi 2,5% pada 2030 untuk penerbangan internasional. Namun, rencana ini membutuhkan penguatan dalam bentuk peraturan presiden untuk memberikan kepastian investasi bagi produsen dan maskapai.
Pemanfaatan jelantah menjadi SAF tidak hanya memberikan manfaat ekonomi berupa potensi ekspor baru dengan devisa kotor yang diperkirakan mencapai US$ 340 juta per tahun, tetapi juga manfaat lingkungan dengan penurunan emisi partikel halus hingga 70% dan manfaat sosial berupa pembukaan lapangan kerja hijau baru serta pengurangan risiko kesehatan.
Transformasi jelantah menjadi bahan bakar penerbangan berkelanjutan bukan lagi sekadar mimpi, melainkan sebuah peluang nyata yang dapat diwujudkan dengan kebijakan yang tegas, terintegrasi, dan berpihak pada masa depan.







