BANTENNEWS

Pergantian Ketua FKUB Kota Serang Dinilai Prematur, Diduga Tak Sesuai Regulasi

KabarKlik.com, SERANG — Pelantikan kepengurusan baru Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang menuai sorotan tajam. Pasalnya, Ketua FKUB periode 2021–2026, KH Amas Tadjuddin, mengaku belum menyelesaikan masa jabatannya secara sah, namun sudah digantikan dalam pelantikan yang digelar Pemerintah Kota Serang, Senin (4/8/2025) di Aula Setda Lantai 1, Puspemkot Serang.

Dalam pelantikan tersebut, Wali Kota Serang Budi Rustandi menunjuk Matin Syarkowi sebagai ketua baru FKUB untuk periode 2025–2030. Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku, khususnya merujuk pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, masa jabatan Amas seharusnya baru berakhir pada Maret 2026—sekitar tujuh bulan lagi.

“Pelantikan ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan jelas merupakan bentuk kudeta terhadap kepengurusan FKUB yang sah dan aktif. Saya tidak menerima pemberitahuan apa pun dari Pemkot, Kesbangpol, atau pihak mana pun,” ujar Amas dalam konferensi pers di Kantor MUI Kota Serang.

KH. Amas menegaskan bahwa pelantikan tersebut mencederai prinsip musyawarah dan semangat kerukunan yang dijunjung oleh FKUB. Ia pun menyayangkan langkah Pemerintah Kota yang tidak melakukan komunikasi sebelumnya, meskipun pihaknya sudah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Wali Kota.

“Kami ingin menjelaskan langsung bahwa langkah seperti ini berisiko menimbulkan kegaduhan dan merusak keharmonisan antarumat beragama di Kota Serang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama ini FKUB telah menjalankan tugasnya dengan profesional, dan tidak pernah melakukan pelanggaran yang menjadi alasan sah untuk pergantian sebelum masa jabatan berakhir.

“Kalau pun ada yang dianggap keliru, mestinya cukup mengganti ketua saja, bukan membubarkan dan mengganti seluruh kepengurusan secara total. Ini penggantian menyeluruh tanpa kejelasan alasan,” tambahnya.

KH. Amas juga menyinggung kemungkinan adanya motif politis di balik pergantian ini, meskipun dirinya mengaku netral dalam kontestasi Pilkada lalu.

Kini, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat Surat Keputusan (SK) pelantikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Secara hukum administratif, ini bisa kami gugat. Tapi kami akan musyawarahkan dulu secara internal,” ujarnya.

Di sisi lain, ketua baru FKUB, Matin Syarkowi, menyatakan bahwa ia hanya menjalankan amanah yang diberikan oleh Wali Kota Serang. Menurutnya, SK FKUB merupakan wewenang kepala daerah, sehingga ia siap menjalankan tugas berdasarkan mandat tersebut.

“Saya hanya ditunjuk dan diminta menjalankan mandat. Tapi saya terbuka untuk berdialog demi menjaga kondusivitas,” ucap Matin.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif kepala daerah.

“Saya hanya menerima laporan dari bagian hukum dan Asda bahwa ini bisa dilakukan, jadi saya lantik,” jelasnya.

Kontroversi ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengambilan keputusan publik, terlebih dalam forum strategis seperti FKUB yang berperan vital menjaga kerukunan antarumat beragama. Dengan masa jabatan yang belum berakhir, penggantian ini dinilai terburu-buru dan membuka ruang pertanyaan soal transparansi serta legitimasi prosesnya.

Related Articles

Back to top button