Berita

Urus Akta Kelahiran, Warga Balbar Wajib Kantongi Rekomendasi Wali Kota

Warga Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, kini diwajibkan mengantongi rekomendasi dari Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Senen, sebelum mengurus akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Ketentuan ini berlaku karena Desa Balbar termasuk salah satu wilayah yang mendukung pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kota Sofifi.

Seorang warga mengaku keberatan dengan persyaratan tambahan tersebut. “Harus minta rekomendasi dulu, jadi tambah repot,” ujarnya saat ditemui di Kantor Dukcapil Tidore Kepulauan, Selasa (12/8/2025).

Syarat mengurus akta kelahiran di Indonesia umumnya mengikuti ketentuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, tapi tiap daerah bisa punya tambahan persyaratan khusus.

Berikut syarat umum yang biasanya diminta:

1. Dokumen orang tua dan anak:

• Surat keterangan kelahiran dari bidan, dokter, atau rumah sakit (atau surat pernyataan kelahiran dari desa/kelurahan jika lahir di rumah).

• Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

• KTP elektronik kedua orang tua (asli & fotokopi).

• Akta nikah / buku nikah orang tua (asli & fotokopi).

• Surat keterangan dari RT/RW atau kelurahan (jika diminta).

2. Formulir dan pernyataan:

• Formulir permohonan akta kelahiran dari Disdukcapil.

• Surat pernyataan kebenaran data (biasanya disediakan Disdukcapil).

3. Saksi:

• Fotokopi KTP 2 orang saksi kelahiran (biasanya tetangga atau keluarga).(end)

Related Articles

Back to top button