Berita

Skandal Eks Rumah Dinas Gubernur: Jejak Uang Rp2,8 Miliar dan Nama Sekda Ternate

Pembelian eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara oleh Pemerintah Kota Ternate pada 2018 kembali menjadi sorotan publik. Transaksi senilai Rp2,8 miliar dari kas daerah itu dipersoalkan karena dibayarkan kepada pihak yang ternyata bukan pemilik sah.

Oknum pejabat bernama Rizal Marsaoly, kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, disebut membentuk panitia pembebasan lahan. Kini Rizal Marsaoly menjabat Sekretaris Daerah Kota Ternate. Panitia yang dipimpinnya tidak merujuk pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), melainkan menetapkan harga tanah sendiri, yakni Rp2,7 juta per meter.

Pembayaran dilakukan lewat transfer bank di Manado ke rekening atas nama Noken Yapen. Informasi yang beredar menyebut, sekitar Rp1 miliar lebih dari total dana mengalir ke pihak lain.

Masalah semakin terang setelah proses hukum memastikan penerima pembayaran bukan pemilik sah rumah dinas tersebut. Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 10/Pdt.G/2011/PN/Tte pada April 2012 menyatakan hal itu, dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara serta Mahkamah Agung lewat putusan kasasi Nomor 191/K/pdt/2013.

Indikasi salah alamat pembayaran ini menegaskan adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam pembelian aset pemerintah daerah. Kasus yang lama mengendap kini menuntut penegak hukum membuka tabir skandal ini hingga tuntas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, mengaku terkejut saat mengetahui pemerintah kota membeli lahan yang statusnya justru milik pemerintah sendiri.

“Pemerintah beli lahan pemerintah? Nah ini saya baru dengar. Oke, nanti saya tanyakan supaya jangan terjadi jawaban yang salah ya. Saya akan tanyakan, saya akan evaluasi kira-kira seperti apa,” kata Herry, dikutip dari brindonews.com.

Herry menegaskan, Kejati Malut akan mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan mengambil alih penanganannya dari Kejaksaan Negeri Ternate jika ditemukan indikasi pelanggaran serius.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap dugaan penyimpangan anggaran dan pengelolaan aset negara.(en)

Related Articles

Back to top button