
SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan untuk menjawab keraguan para pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menyatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran khusus untuk memenuhi hak para pegawai tersebut. Dana yang dialokasikan mencapai Rp9,5 miliar yang bersumber dari APBD dan disalurkan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami pastikan PPPK paruh waktu tetap menerima THR. Anggarannya sudah disiapkan dan ditempatkan pada OPD tempat mereka bertugas,” ujar Deden.
Selain untuk PPPK paruh waktu, Pemprov Banten juga menyiapkan anggaran yang lebih besar bagi PPPK penuh waktu. Untuk kategori tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan dana sekitar Rp65 miliar.
Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk pembayaran gaji dan THR PPPK pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp75 miliar.
Saat ini proses pencairan THR masih dalam tahap administrasi di masing-masing OPD. Setelah seluruh prosedur selesai, dana akan segera disalurkan kepada para pegawai yang berhak menerima.
Kepastian pemberian THR ini menjadi kabar baik bagi PPPK paruh waktu di Banten yang sebelumnya sempat mempertanyakan kejelasan hak mereka menjelang Hari Raya. Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan para pegawai.







