NEWS

Petugas KPPS Tak Bisa Koreksi Data Pilpres Salah Input Sirekap

KabarKlik.com – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak memiliki wewenang mengoreksi data Pemilihan Presiden (Pilpres) yang salah terbaca dalam Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Koreksi hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota. Untuk Pilpres, KPPS hanya bisa mengkonfirmasi kesesuaian hasil pembacaan Sirekap.

“KPPS untuk presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi,” ujar Anggota KPU Betty Epsilon Idroos.

Koreksi data Sirekap Pilpres yang tidak sesuai dengan formulir C-Hasil dapat dilakukan pada tahap penghitungan di KPU kabupaten/kota. Hal tersebut karena KPU menggunakan Optical Mark Recognition (OMR) untuk Pilpres.

“Ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU kabupaten/kota melalui Sirekap web,” kata Betty.

Untuk Pemilihan Legislatif (Pileg), KPU menggunakan Optical Character Recognation (OCR) yang memungkinkan KPPS melakukan koreksi data jika Sirekap salah membaca.

“Jika KPPS luput mengoreksi kesalahan, maka operator Sirekap PPK dan KPU bisa mengoreksinya,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

Related Articles

Back to top button