Pemprov Banten Dorong Penerapan Protokol K3 pada Perusahaan
KabarKlik.com – Pemerintah Provinsi Banten mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk menerapkan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3) guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja dan penyebaran penyakit menular.
“Penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang tepat adalah kunci untuk mencegah kecelakaan kerja (zero accident) dan menjaga lingkungan kerja bersih dari penyakit,” tegas Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.
Muktabar menuturkan bahwa penerapan SOP K3 yang baik berdampak positif pada produktivitas perusahaan. Sebanyak 173 perusahaan menerima penghargaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), 123 perusahaan mendapatkan penghargaan Zero Accident, dan 33 perusahaan memperoleh penghargaan perlindungan penyakit menular HIV/AIDS.
Ia menambahkan, perusahaan yang tidak menerapkan K3 akan mendapatkan sanksi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
“Tujuan pemberian penghargaan ini adalah untuk mendorong perusahaan meningkatkan kinerjanya dan berkontribusi pada perekonomian Banten melalui penciptaan lapangan kerja,” ujar Muktabar.







