NEWS

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Picu Polemik di Masyarakat

KabarKlik.com – Rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program BPJS Kesehatan telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat, khususnya peserta BPJS kelas 1. Sejak pengumuman rencana ini melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, banyak peserta kelas 1 yang memprotes karena merasa dirugikan.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, implementasi KRIS dimaksudkan untuk meningkatkan kenyamanan pasien. Namun, ia menegaskan bahwa manfaat yang diterima peserta kelas 1 akan tetap sama setelah sistem baru ini diberlakukan.

“Yang berbeda hanya sedikit kenyamanan saja, tapi pelayanannya sama,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan menyatakan bahwa perbedaan antara KRIS dan sistem kelas yang lama, serta besaran iuran yang akan dibebankan, masih belum dapat ditentukan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya kenaikan iuran.

Di sisi lain, juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginformasikan bahwa KRIS mewajibkan rumah sakit untuk mengisi satu kamar rawat inap maksimal empat tempat tidur dengan jarak 1,5 meter. Selain itu, tabung oksigen dan bel untuk memanggil tenaga kesehatan harus tersedia di setiap tempat tidur.

Menurut Perpres Nomor 59 Tahun 2024, fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS harus memenuhi 12 persyaratan, di antaranya ventilasi udara yang memadai, pencahayaan yang sesuai standar, dan kamar mandi dalam.

Related Articles

Back to top button