Mantan Aktivis 98: “Prabowo Tidak Terbukti Bersalah dalam Kasus Pelanggaran HAM”

KabarKlik.comĀ – Nandang Wirakusuma, seorang mantan aktivis 98, menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini diarahkan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini disampaikan Nandang saat berbicara dalam sebuah diskusi bertajuk perjalanan reformasi 1998.
Menurut Nandang, perjalanan reformasi 1998 tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Selama lebih dari 30 tahun berkuasa, muncul berbagai ketidakadilan yang memicu gelombang aksi demonstrasi besar-besaran, terutama pada tahun 1998.
“Saat itu, banyak aktivis, termasuk saya, mengalami penangkapan dan tekanan. Puncaknya adalah pendudukan Gedung DPR/MPR oleh mahasiswa,” ungkap Nandang.
Terkait tuduhan pelanggaran HAM terhadap Prabowo Subianto, Nandang menyatakan bahwa berdasarkan kajian hukum yang dilakukannya bersama kelompok Persaudaraan 98, tidak ditemukan bukti yang menyatakan Prabowo bersalah.
“Tim Mawar memang pernah menjadi sorotan, tetapi keputusan Komnas HAM terkait hal itu bukanlah keputusan inkrah dan mengikat. Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 20, disebutkan bahwa Komnas HAM memiliki waktu 30 hari untuk mengumpulkan bukti baru. Sampai sekarang, tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan itu,” jelas Nandang.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan pemberhentian Prabowo oleh Presiden BJ Habibie dilakukan dengan hormat, bukan sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran tertentu.
“Kalau memang ada bukti bahwa Pak Prabowo bersalah, silakan dilaporkan. Sebagai pengacara yang memahami hukum, saya percaya pada putusan hukum yang inkrah. Namun, sampai saat ini, tidak ada putusan seperti itu,” tegasnya.
Nandang juga mengkritik pihak-pihak yang menggunakan isu pelanggaran HAM sebagai alat politik untuk menyerang Prabowo. Menurutnya, klaim-klaim tersebut seharusnya didasarkan pada fakta hukum, bukan sekadar opini atau narasi politik.
Diskusi ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas dalam memperjuangkan keadilan, sekaligus mengapresiasi peran besar aktivis 98 dalam menumbangkan rezim otoriter Orde Baru.







