PERISTIWA

MUI Minta Pelaku Dugaan Pencabulan Santriwati di Serang Dihukum Berat

KabarKlik.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang, KH Tb Ahmaduddin Khudori Yusuf, merespon insiden perusakan Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma’mun Kobak di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu (1/12/2024). Perusakan tersebut dipicu dugaan aksi pencabulan pimpinan ponpes terhadap santriwatinya.

KH Tb Ahmaduddin mengapresiasi langkah cepat Polres Serang yang berhasil mengamankan terduga pelaku. Ia pun berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. “Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (2/12/2024).

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib. “Kita harus mempercayakan penanganan ini kepada aparat, agar keadilan dapat ditegakkan tanpa ada aksi main hakim sendiri,” imbuhnya.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan bahwa perusakan ponpes dipicu dugaan tindakan asusila yang dilakukan pimpinan ponpes berinisial K terhadap salah satu santriwatinya. “Benar, insiden ini dipicu oleh dugaan tindakan asusila oleh pimpinan ponpes. Massa kemudian melampiaskan amarah mereka dengan merusak bangunan ponpes,” jelas Condro.

K diamankan saat bersembunyi di atas plafon rumah warga. “Pelaku berhasil kami tangkap beberapa saat setelah kejadian perusakan. Saat ini K sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang,” ujar Kapolres. Polres Serang berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Pihak keamanan tetap disiagakan untuk menjaga kondusifitas di Desa Gembor Udik.

 

Related Articles

Back to top button