Kades Kerta Laporkan Perusakan Rumah ke Polres Lebak

KabarKlik.com – Kepala Desa (Kades) Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Ricky Zaenal Abidin, didampingi kuasa hukumnya, melaporkan dugaan perusakan rumah ke Polres Lebak. Laporan ini dilayangkan menyusul aksi unjuk rasa warga Desa Kerta yang menolak kepemimpinan Kades Ricky.
Informasi yang diperoleh KabarKlik.com menyebutkan, setelah melakukan unjuk rasa, warga melakukan konvoi keliling kampung. Saat konvoi melewati rumah Kades Kerta, sejumlah warga masuk ke pekarangan rumah bahkan hingga ke dalam rumah menggunakan mobil. Aksi tersebut juga disertai pelemparan batu.
Kuasa hukum Kades Kerta, BW Wijar Nako, menyatakan kliennya tidak terima atas masuknya warga ke pekarangan rumah tanpa izin dan dugaan perusakan yang terjadi. “Klien saya tidak terima ada warga yang masuk pekarangan rumah tanpa izin serta adanya perusakan rumahnya oleh beberapa oknum warga. Makanya dilaporkan ke Polres Lebak,” ujar Wijar kepada awak media, Kamis (13/2/2025).
Wijar menjelaskan, masuknya warga ke pekarangan rumah tanpa izin dan perusakan rumah merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUH Pidana. “Sanksi yang bisa dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5,9 bulan dan pidana denda paling banyak Rp4,5 juta,” jelasnya.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum (APH) segera memproses laporan tersebut secara cepat dan profesional. “Semoga saja laporan bisa segera ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” harap Wijar.







