Berita NEWS

Pemkot Serang Tempuh Jalur Hukum Terkait Penyegelan Gerbang SDN Kuranji

KabarKlik.com, SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum terkait penyegelan gerbang Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pemkot Serang mengalami jalan buntu.

SDN Kuranji, yang terletak di Jalan 45, Kampung Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, sempat dibuka kembali secara simbolis oleh Walikota Serang pada 4 Maret 2025, sebagai simbol komitmen Pemkot untuk menyelesaikan sengketa lahan demi kelancaran kegiatan belajar mengajar.

Namun, sengketa kembali mencuat dengan aksi pemagaran ulang gerbang utama sekolah oleh pihak ahli waris, yang memicu respons keras dari Pemkot Serang.

Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menyatakan bahwa tindakan pemagaran tersebut telah mengganggu proses pendidikan dan akan dilaporkan sebagai tindak pidana kepada pihak kepolisian.

“Secara institusi, kami akan melaporkan pemagaran ini kepada aparat penegak hukum. Karena lahan ini sedang dalam proses gugatan perdata, seharusnya semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum,” tegas Wahyu saat meninjau lokasi bersama anggota DPRD Dapil Taktakan, Edi Santoso, pada Rabu (16/7/2025).

Wahyu mengakui bahwa aktivitas belajar masih dapat berlangsung melalui akses pintu samping atau belakang, namun tindakan sepihak ini dinilai telah melampaui batas.

“Kami sudah menguasakan penanganan perkara ini kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan hari ini juga akan kami tindak lanjuti dengan laporan resmi ke Polresta Serang,” ujarnya.

Wahyu menambahkan bahwa sebelumnya telah dilakukan empat kali mediasi di pengadilan, namun tidak membuahkan hasil.

Ia mencontohkan kasus serupa di wilayah Panca Marga, di mana Pemkot Serang bersedia membayar ganti rugi jika gugatan dikabulkan.

“Jika ada kesepahaman dengan kuasa hukum ahli waris untuk membuka pagar, laporan pidana bisa saja dibatalkan. Namun jika tetap deadlock, kami akan melanjutkan proses hukum,” jelasnya.

Wahyu menyayangkan tindakan sepihak yang diambil oleh pihak ahli waris, yang dinilai tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini bukan lagi soal kepentingan pribadi, tapi masa depan anak-anak yang ingin belajar. Harusnya semua pihak bisa menahan diri dan menunggu proses hukum selesai,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button