Uncategorized

Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Puasa, Membatalkan atau Tidak?

Apa hukum vaksin saat sedang menjalankan ibadah puasa? Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan hukum vaksinasi COVID-19 saat puasa boleh dan tidak membatalkan puasa.

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website resmi MUI, pada Rabu (23/3/2022).

Ketentuan vaksinasi COVID-19 saat puasa tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa. Umat Islam diimbau Ketua MUI tetap mengikuti program vaksinasi saat puasa guna mencegah penularan COVID-19.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19,” tambahnya.

Berikut ulasan lebih mendalam tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat puasa dan manfaat vaksinasi bagi manusia, Rabu (23/3/2022).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum ini. Hukum vaksinasi COVID-19 saat puasa tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa.

Hukum vaksinasi COVID-19 saat puasa juga sejalan dengan Fatwa Nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi yang sudah pernah diterbitkan oleh Komisi Fatwa MUI Pusat. Lalu bagaimana penjelasan hukum vaksinasi COVID-19 saat puasa?

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menjelaskan vaksinasi COVID-19 adalah dilakukan secara injeksi intramuskular atau disuntikan. Maka hukum vaksinasi COVID-19 saat puasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasa, dengan catatan tidak menyebabkan bahaya.

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” jelasnya.

Meski demikian, Niam merekomendasikan agar program vaksinasi COVID-19 dilaksanakan pada malam hari walaupun hukum vaksinasi COVID-19 saat puasa tidak membatalkan. Alasannya, dikhawatirkan vaksinasi COVID-19 saat puasa berisiko membahayakan masyarakat karena kondisi fisik sedang lemah.

Hal yang sama dijelaskan oleh Ustaz Hilman Fauzi melansir CNNIndonesia, hukum vaksinasi COVID-19 saat puasa boleh dan tidak membatalkan dengan catatan dalam vaksin tersebut tidak mengandung vitamin dan makanan.

“Kita diperbolehkan melakukan suntikan saat berpuasa, asalkan suntikan tersebut tidak mengandung unsur vitamin atau makanan atau suatu zat yang dapat menambah energi. Sebab sama seperti makan dan minum lewat mulut. Dan hal itu membatalkan puasa,” jelasnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button