Tokoh Islam Provinsi Banten: Fatwa MUI Vaksin di Bulan Ramadhan Diperbolehkan

BANTEN – Hingga saat ini Vaksinasi COVID-19 masih terus berlangsung di Indonesia. Sementara itu, umat muslim juga sebentar lagi akan betemu dengan bulan Dzulhijjah, di mana salah satu amalan yang dianjurkan di dalamnya adalah menjalankan puasa sunnah. Lalu, apakah vaksin dapat membatalkan puasa?
Menyikapi hal tersebut. Ketua Umum MUI Banten sekaligus Ketua Pengurus Besar Malnu KH. Hamdi Ma’ani menegaskan bahwa bahwa vaksinasi COVID-19 pada saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa. Serta menghimbau untuk masyarakat Banten untuk melaksanakan program Pemerintah yaitu vaksinasi dosis 1 maupun dosis 2 demi menjaga imunitas
“Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pada bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa dan diperbolehkan karena membentuk antibody atau ketahanan tubuh.” Ujar KH. Hamdi Ma’ani
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten Dr. Nanang Fatchurochman menghimbau masyarakat Banten untuk laksanakan vaksinasi Covid-19 untuk mencapai kekebalan bersama.
“Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim untuk mencapai kekebalan tubuh bersama ” kata Dr. Nanang Fatchurochman. (James)







