Petugas Lalai dalam Pemungutan Suara Pemilu di Beberapa TPS Banten
KabarKlik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengidentifikasi adanya kelalaian petugas dalam pelaksaan pemungutan suara Pemilu 2024 di beberapa TPS di Banten, pada 14 Februari 2024.
**TPS Berpotensi PSU**
Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, mengatakan terdapat tujuh TPS yang berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena kelalaian ini. TPS tersebut tersebar di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
**Permasalahan Utama**
Bawaslu Banten mengidentifikasi tiga permasalahan utama terkait kelalaian petugas:
* Surat suara tertukar di beberapa TPS.
* Penyelenggara di tujuh TPS lalai, yang mengakibatkan:
* Surat suara tertukar dan telah dicoblos di lima TPS.
* Pemilih memberikan suara lebih dari satu kali.
* Pemilih tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK tetapi menggunakan hak pilih.
* Banjir menggenangi 63 TPS, mengakibatkan:
* 48 TPS melanjutkan pemungutan suara setelah direlokasi.
* 15 TPS menunda pemungutan suara sesuai pertimbangan KPU.
**Tindak Lanjut Bawaslu**
Bawaslu Banten telah melakukan tindak lanjut, antara lain:
* Memantau TPS yang surat suaranya tertukar.
* Berkoordinasi dengan KPU untuk penyediaan surat suara yang kurang.
* Berkoordinasi dengan KPU untuk penanganan TPS berpotensi PSU.
* Berkoordinasi dengan KPU terkait waktu pemungutan suara lanjutan pada 15 TPS yang terdampak banjir.
Bawaslu berharap proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






