Bawaslu Banten Catat 109 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024

KabarKlik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mencatat sebanyak 109 laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan 84 laporan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Banten Divisi Penindakan, Badrul Munir, menjelaskan bahwa laporan tersebut terdiri dari laporan masyarakat dan temuan hasil pengawasan. “Dari laporan dugaan pelanggaran yang masuk selama masa kampanye Pilkada Serentak di Banten, sebanyak 109 laporan. Ini akumulasi dari laporan yang diterima Bawaslu Banten dan kabupaten/kota,” ujar Badrul pada Selasa (19/11/2024).
Dari total tersebut, 69 laporan telah terdaftar dan ditindaklanjuti karena memenuhi syarat dan kelengkapan bukti. Sedangkan 40 laporan tidak terdaftar karena berbagai alasan, seperti pelapor yang tidak jelas dan tidak memiliki kedudukan hukum, atau karena keterbatasan waktu.
Badrul merinci 69 laporan terdaftar berasal dari delapan kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 27 laporan dikategorikan sebagai pelanggaran, meliputi 9 pelanggaran administrasi, 3 pelanggaran etik, 4 pelanggaran pidana, dan 12 pelanggaran hukum lainnya. Sisanya, 42 laporan, tidak dikategorikan sebagai pelanggaran.
Sementara itu, Bawaslu Banten sendiri menangani 29 laporan, dengan 12 laporan terdaftar dan 17 laporan tidak terdaftar. Dari 12 laporan terdaftar, 5 dikategorikan sebagai pelanggaran (2 administrasi, 2 pidana, dan 1 hukum lainnya), sedangkan 7 lainnya bukan pelanggaran.
Badrul menambahkan, peningkatan jumlah laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 sebanyak 25 laporan dibandingkan Pemilu 2024 menempatkan Banten di lima besar provinsi dengan jumlah laporan terbanyak di Indonesia.






