Bawaslu Pandeglang Hentikan Penanganan Dugaan Politik Uang Paslon 02

KabarKlik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang menghentikan penanganan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Calon Bupati Pandeglang nomor urut 02, Raden Dewi Setiani. Keputusan ini diambil setelah dua kali pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada tanggal 14 dan 18 November 2024.
KabarKlik.com memperoleh informasi bahwa Bawaslu Pandeglang, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Didin Tajudin, hanya berjanji mengirimkan rilis resmi terkait penghentian penanganan kasus tersebut. Rilis resmi yang kemudian diterima hanya menyatakan penghentian perkara tanpa penjelasan lebih lanjut. Upaya KabarKlik.com untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak Bawaslu Pandeglang belum membuahkan hasil.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan Raden Dewi Setiani membagikan uang pecahan Rp50.000 kepada warga di Kampung Kadugobang, Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang. Video tersebut kemudian memicu laporan dugaan politik uang ke Bawaslu Pandeglang dengan nomor laporan : 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024, 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan 011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024.
Meskipun Bawaslu telah menghentikan penanganan kasus ini, ketidakjelasan terkait alasan penghentian tersebut menimbulkan pertanyaan publik. KabarKlik.com akan terus berupaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.






