PKB Menilai Tuntutan Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu 2024 Tidak Efektif
KabarKlik.com – Tuntutan partai di DPR untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dianggap sebagai tindakan yang tidak berguna. Menurut Lukman Edy, mantan Sekjen PKB, hak angket ini tidak akan mengubah hasil Pemilu 2024.
Menurutnya, ada cara lain yang lebih tepat jika partai tidak puas dengan hasil Pemilu, seperti melalui Mahkamah Konstitusi (MK) atau mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan mengganti atau merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hak angket yang akan diajukan juga dianggap sebagai tindakan yang dapat mendegradasi semangat untuk mewujudkan pemilu damai. Oleh karena itu, Lukman Edy menyarankan PKB untuk membatalkan niatnya menggunakan hak angket.
Sebelumnya, PKB, Partai Nasdem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungannya untuk penggunaan hak angket jika PDI-P memulai di DPR RI. Namun, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid menekankan bahwa pihaknya akan bergerak setelah melihat keseriusan langkah PDI-P di Senayan.






