Pemberian THR 100% untuk ASN, TNI, dan Polri Diberlakukan Kembali
KabarKlik.com – Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) sebesar 100% bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri. Keputusan ini diambil untuk mendukung perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Selama empat tahun terakhir, THR yang diberikan kepada para aparatur negara tidak penuh 100% akibat pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Kini, dengan kondisi ekonomi yang membaik, pemerintah memutuskan untuk kembali memberikan THR secara penuh.
Pembayaran THR akan dilakukan mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang akan menentukan besaran anggaran dan komponen THR.
Komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran THR yang diterima masing-masing aparatur negara akan bervariasi tergantung pada komponen tunjangan yang diterima.
Gaji pokok PNS pada saat ini diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan besaran berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan. Sementara itu, besaran tunjangan kinerja berbeda-beda di setiap kementerian atau instansi.
Sebagai contoh, tunjangan kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berkisar antara Rp5,3 juta hingga Rp117 juta per bulan. Di sisi lain, tunjangan kinerja PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkisar antara Rp2,53 juta hingga Rp33,24 juta per bulan.
Pada tahun 2023, jumlah penerima THR tercatat sekitar 1,8 juta ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; 3,7 juta ASN Daerah; 1,1 juta Guru ASN Daerah penerima tunjangan profesi guru; 527,4 ribu Guru ASN Daerah penerima tambahan penghasilan; serta 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun.






