Penilaian Pengamat: Gugatan PDI-P Pertanda Kekecewaan Terhadap Presiden
KabarKlik.com – Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, menyatakan bahwa serangkaian gugatan hukum yang diajukan kubu PDI Perjuangan terkait Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 bukan semata-mata soal kalah atau menang. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan cerminan kekecewaan partai berlambang banteng itu terhadap Presiden Joko Widodo.
Adi menilai, Jokowi mempunyai andil besar dalam merosotnya perolehan suara PDI-P pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dan rendahnya suara pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung partai tersebut, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Pilpres 2024. Hal ini disebabkan oleh dukungan Jokowi terhadap Prabowo Subianto dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi calon presiden dan wakil presiden usungan koalisi lain.
Akibat kekecewaan tersebut, PDI-P berupaya menemukan celah untuk menantang keabsahan pencalonan Gibran, baik melalui pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Upaya ini dilakukan untuk mendelegitimasi pencalonan Gibran yang dianggap tidak etis karena tidak memenuhi persyaratan batasan usia calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
“PDI-P berupaya membuktikan bahwa pencalonan Gibran cacat secara politik dan moral,” ujar Adi.
Sebelumnya, Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK, meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan pemilu ulang dilaksanakan. Sementara itu, PDI-P mengajukan gugatan ke PTUN, mempertanyakan keputusan KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden dengan alasan melanggar persyaratan usia minimum.
Persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK sudah dimulai sejak 27 Maret 2024 dan sedang berlangsung. Sidang di PTUN terkait gugatan PDI-P terhadap KPU juga telah terdaftar dan akan segera disidangkan.






