Jaminan Sosial dan Hukum untuk Petugas KPPS dalam Pemilu 2024
KabarKlik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten memastikan perlindungan sosial dan hukum bagi petugas Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) dalam menjalankan tugasnya. Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan, mengatakan bahwa beban kerja yang besar dengan waktu yang terbatas memerlukan kesiapan mental dan fisik serta profesionalisme dan integritas para penyelenggara Pemilu.
Perlindungan dan bantuan hukum bagi KPPS telah diatur dalam Surat KPU RI Nomor 267/SDM.03.7-SD/04/2023 tentang Koordinasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilu. KPU juga telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang mengatur tentang santunan bagi anggota badan Ad Hoc yang mengalami kecelakaan kerja selama penyelenggaraan Pemilu.
Pemerintah juga memberikan perlindungan hukum kepada penyelenggara Pemilu, termasuk KPPS, dengan melakukan penindakan terhadap siapa pun yang melakukan tindakan yang dapat mengganggu KPPS dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan hukum ini merupakan bentuk pengayoman kepada setiap warga negara yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu.







