
Dalam rangka meningkatkan antibodi atau imunitas tubuh terhadap infeksi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19 ) setelah vaksinasi dosis kedua terutama di tengah kemunculan varian Covid-19 baru, Pemerintah gencar melaksanakan Vaksinasi Booster.
Kami Kepala Kanwil Kementrian Agama Provinsi Banten menghimbau kepada Masyarakat Banten di bulan Ramadan 1443 H untuk tetap melaksanakan vaksinasi Covid – 19
hal ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa.
Fatwa MUI menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa.
Untuk itu bagi masyarakat yang belum di vaksinasi Covid – 19 agar segera di vaksin dalam rangka mencapai Herd Immmunity di Provinsi Banten
